Tersangka Sudah Ditetapkan, Mengapa Kades M Belum Ditahan? Korban Tagih Kepastian Hukum
Di sisi lain, berdasarkan SP2HP yang diterima korban, penyidik menyatakan perkara masih dalam proses dan telah dilakukan pelengkapan sesuai petunjuk jaksa. Dengan dikirimkannya kembali berkas perkara ke kejaksaan, masyarakat kini menunggu hasil penelitian jaksa apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau masih memerlukan kelengkapan tambahan.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres OKU Timur maupun Kejaksaan Negeri OKU Timur terkait perkembangan terbaru setelah berkas perkara kembali dikirimkan oleh penyidik pada 9 Juni 2026. (®) (*)
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

