logo logo

Media Online OKU Raya Pemersatu Mengabarkan Akurat dan Terpercaya

SATUOKU

Jalan Lintas Sumatera Km.7 Kota Baru - Martapura - OKU Timur
redaksi@satuoku.id
Berita 13-06-2026 22:06:20

Tersangka Sudah Ditetapkan, Mengapa Kades M Belum Ditahan? Korban Tagih Kepastian Hukum

Dugaan pelecehan seksual nonfisik yang menjerat seorang kepala desa di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Image
Ilustrasi

OKU Timur, – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik yang menjerat seorang kepala desa di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, kembali menjadi sorotan. Korban mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya setelah tersangka yang diketahui merupakan seorang kepala desa berinisial M masih bebas beraktivitas meski telah berstatus tersangka sejak Februari 2026.

Kekecewaan korban bukan tanpa alasan. Hingga kini, perkara yang telah memasuki tahap penyidikan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju proses persidangan. Sementara itu, tersangka masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

"Saya hanya berharap ada kepastian hukum dan keadilan atas perkara yang saya laporkan," ujar korban. Minggu, (14/6/2026).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres OKU Timur tertanggal 9 Juni 2026, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum sejak laporan diterima.

Mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan Kades M sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Tidak berhenti di situ, berkas perkara bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk diteliti. Namun, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas tersebut melalui petunjuk P-19 agar sejumlah kekurangan dalam berkas perkara dilengkapi.

Menindaklanjuti petunjuk tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor maupun tersangka. Penyidik juga meminta keterangan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah seluruh petunjuk dinyatakan telah dipenuhi, berkas perkara kembali dikirimkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur pada 9 Juni 2026 untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Meski proses hukum disebut masih berjalan, korban mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai tahapan berikutnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan tersangka yang telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu belum juga ditahan.

Publik pun menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara ini mengingat tersangka merupakan seorang kepala desa yang masih aktif menjalankan tugas dan aktivitas sehari-harinya.

Di sisi lain, berdasarkan SP2HP yang diterima korban, penyidik menyatakan perkara masih dalam proses dan telah dilakukan pelengkapan sesuai petunjuk jaksa. Dengan dikirimkannya kembali berkas perkara ke kejaksaan, masyarakat kini menunggu hasil penelitian jaksa apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau masih memerlukan kelengkapan tambahan.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres OKU Timur maupun Kejaksaan Negeri OKU Timur terkait perkembangan terbaru setelah berkas perkara kembali dikirimkan oleh penyidik pada 9 Juni 2026. (®)

Baca Juga
Penulis: Rivaldo
Editor: Redaksi

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.