Penggunaan Jalan Kabupaten Tanpa Izin, Fakta Mencolok di Balik Aktivitas Tambang
Jalan Kabupaten OKU Timur diketahui menjadi lintasan utama kendaraan pengangkut batu dari kawasan tambang di Desa Lengot, Kecamatan Jayapura
OKU Timur, — Fakta di lapangan membuka persoalan serius yang tak bisa lagi dianggap sepele. Di tengah aktivitas angkutan batu split yang terus berlangsung setiap hari, terungkap bahwa penggunaan Jalan Adiwiyata yang merupakan jalan milik Kabupaten OKU Timur dilalui tanpa izin resmi.
Jalur publik tersebut diketahui menjadi lintasan utama kendaraan pengangkut batu dari kawasan tambang di Desa Lengot, Kecamatan Jayapura. Truk-truk bertonase besar melintas rutin, namun tanpa dasar administrasi yang jelas.
Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat sedikitnya 15 perusahaan tambang beroperasi di wilayah tersebut. Ironisnya, hingga saat ini tidak ada satu pun yang tercatat mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKU Timur, Setia Budi, menegaskan kondisi tersebut.
“Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak pengangkut batu tambang split yang melaporkan atau mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten yang mereka lalui,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Kelanjutannya
Pernyataan ini memperlihatkan ...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

