logo logo

Media Online OKU Raya Pemersatu Mengabarkan Akurat dan Terpercaya

SATUOKU

Jalan Lintas Sumatera Km.7 Kota Baru - Martapura - OKU Timur
redaksi@satuoku.id
Berita 27-04-2026 14:37:38

Penggunaan Jalan Kabupaten Tanpa Izin, Fakta Mencolok di Balik Aktivitas Tambang

Hal 2 dari 3 Halaman

Pernyataan ini memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam kepatuhan terhadap aturan. Aktivitas angkutan berat yang berlangsung tanpa izin bukan hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga berpotensi menyalahi ketentuan hukum terkait penggunaan jalan.

Di sisi lain, dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Warga di sekitar Desa Lengot mengeluhkan debu yang masuk ke rumah serta kebisingan dari mesin pemecah batu yang hampir terdengar setiap hari.

“Debu sering masuk ke rumah, dan suara mesin cukup mengganggu, apalagi saat siang hari,” ungkap seorang warga.

Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi membebani infrastruktur daerah.

Secara regulasi, penggunaan jalan kabupaten oleh kendaraan berat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa penggunaan jalan harus sesuai dengan fungsi dan daya dukungnya. Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban kendaraan untuk mematuhi kelas jalan dan batas muatan.


Kelanjutannya
Tanpa izin dan pengaturan tekn...

- Hal 2 dari 3 Halaman -

Baca Juga
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.