Penggunaan Jalan Kabupaten Tanpa Izin, Fakta Mencolok di Balik Aktivitas Tambang
Tanpa izin dan pengaturan teknis, aktivitas angkutan tambang berisiko mempercepat kerusakan jalan. Jika kerusakan terjadi, beban perbaikan berpotensi ditanggung pemerintah daerah melalui anggaran publik.
Dengan jumlah perusahaan tambang yang mencapai 15, lemahnya pengawasan lintas instansi menjadi sorotan. Pertanyaan pun mengemuka: bagaimana aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa satu pun izin penggunaan jalan?
Hingga berita ini disusun, pihak perusahaan tambang belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan Jalan Adiwiyata sebagai jalur angkutan batu split.
Situasi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Tanpa tindakan tegas, bukan hanya jalan yang terancam rusak, tetapi juga wibawa penegakan aturan yang dipertaruhkan. (®) (*)
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

