Tersangka Sudah Ditetapkan, Mengapa Kades M Belum Ditahan? Korban Tagih Kepastian Hukum
Dugaan pelecehan seksual nonfisik yang menjerat seorang kepala desa di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
OKU Timur, – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik yang menjerat seorang kepala desa di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, kembali menjadi sorotan. Korban mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya setelah tersangka yang diketahui merupakan seorang kepala desa berinisial M masih bebas beraktivitas meski telah berstatus tersangka sejak Februari 2026.
Kekecewaan korban bukan tanpa alasan. Hingga kini, perkara yang telah memasuki tahap penyidikan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju proses persidangan. Sementara itu, tersangka masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
"Saya hanya berharap ada kepastian hukum dan keadilan atas perkara yang saya laporkan," ujar korban. Minggu, (14/6/2026).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres OKU Timur tertanggal 9 Juni 2026, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum sejak laporan diterima.
Mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan Kades M sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Kelanjutannya
Tidak berhenti di situ, berkas...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

