Tersangka Sudah Ditetapkan, Mengapa Kades M Belum Ditahan? Korban Tagih Kepastian Hukum
Tidak berhenti di situ, berkas perkara bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk diteliti. Namun, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas tersebut melalui petunjuk P-19 agar sejumlah kekurangan dalam berkas perkara dilengkapi.
Menindaklanjuti petunjuk tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor maupun tersangka. Penyidik juga meminta keterangan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah seluruh petunjuk dinyatakan telah dipenuhi, berkas perkara kembali dikirimkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur pada 9 Juni 2026 untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Meski proses hukum disebut masih berjalan, korban mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai tahapan berikutnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan tersangka yang telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu belum juga ditahan.
Publik pun menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara ini mengingat tersangka merupakan seorang kepala desa yang masih aktif menjalankan tugas dan aktivitas sehari-harinya.
Kelanjutannya
Di sisi lain, berdasarkan SP2H...
- Hal 2 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

