Satresnarkoba Polres OKU Timur Gulung Kurir Perbatasan, Sita Sabu Hampir 95 Gram
"Pengungkapan terhadap tersangka MR dan WN menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya memanfaatkan jalur perbatasan sebagai sarana distribusi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku. Pengembangan terhadap pemasok utama yang saat ini berstatus DPO terus kami lakukan hingga tuntas," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menyebut keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
"Peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai kurir, pengedar, maupun bandar," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu para pemasok dan pengendali jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi tersebut. (®) (*)
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

