Satresnarkoba Polres OKU Timur Gulung Kurir Perbatasan, Sita Sabu Hampir 95 Gram
Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika
OKU Timur, — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU TimurSatuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan berbeda yang dilakukan secara beruntun pada 11 dan 12 Juni 2026, petugas berhasil menggulung jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi hingga wilayah perbatasan Sumatera Selatan–Lampung.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MR (57) dan WN (27), serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 94,64 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Saat melakukan patroli dan penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MR.
Ketika hendak diperiksa, MR berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor sembari membuang sebuah bungkusan plastik. Namun upayanya gagal setelah petugas berhasil mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 5,39 gram.
Kepada penyidik, MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Sehari berselang, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika menuju wilayah perbatasan.
Petugas kemudian menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket besar sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka WN dengan berat bruto mencapai 89,25 gram.
Hasil interogasi mengungkap bahwa WN berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari seorang pria berinisial J yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan dikirim kepada penerima di wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa wilayah perbatasan menjadi salah satu fokus pengawasan karena kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur distribusi.
"Pengungkapan terhadap tersangka MR dan WN menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya memanfaatkan jalur perbatasan sebagai sarana distribusi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku. Pengembangan terhadap pemasok utama yang saat ini berstatus DPO terus kami lakukan hingga tuntas," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menyebut keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
"Peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai kurir, pengedar, maupun bandar," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu para pemasok dan pengendali jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi tersebut. (®)
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

