logo logo

Media Online OKU Raya Pemersatu Mengabarkan Akurat dan Terpercaya

SATUOKU

Jalan Lintas Sumatera Km.7 Kota Baru - Martapura - OKU Timur
redaksi@satuoku.id
Berita 31-07-2024 12:04:44

Polda Sumsel Musnahkan 1.552,15 Gram Sabu, Selamatkan 15.552 Jiwa

Hal 3 dari 3 Halaman

"Ke-17 pelaku kita proses hukum dan kita jerat dengan pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan peredaran gelap narkoba di semua wilayah Sumatera Selatan.

"Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk narkoba di daerah kita ini. Mari kita selamatkan generasi muda dari belenggu dan bahaya narkoba yang dapat merusak semua sendi kehidupan," tutupnya. (*)

Baca Juga
Penulis: Chiego
Editor: Rivaldo

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.