Palembang, - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantornya pada Rabu (31/7/2024).
Pemusnahan 1.552,15 gram sabu tersebut dipimpin oleh Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi Sik, bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka, perwakilan GANN Sumsel, serta awak media.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 75 huruf k Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, dan sesuai aturan harus segera kita musnahkan setelah dilakukan uji laboratorium forensik untuk menguji kandungan metamfetaminanya," ujarnya.
AKBP Harrisandi menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan (sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan) berasal dari 9 laporan polisi yang ditangani, melibatkan 17 tersangka yang berhasil diungkap di beberapa wilayah.
"Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus yang kami tangani, dengan pengungkapan dari beberapa TKP. Diantaranya, Palembang ada 5 laporan polisi, Banyuasin 1 laporan, Ogan Komering Ilir 2 laporan, dan Lubuk Linggau 1 laporan," jelasnya.
Mantan Kapolres Lubuk Linggau ini menambahkan bahwa dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa dari bahaya narkoba.
"Kita semua menyadari bahaya dari mengonsumsi narkoba. Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba. Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 15.552 jiwa dari potensi bahaya narkoba," tandasnya.
"Ke-17 pelaku kita proses hukum dan kita jerat dengan pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan peredaran gelap narkoba di semua wilayah Sumatera Selatan.
"Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk narkoba di daerah kita ini. Mari kita selamatkan generasi muda dari belenggu dan bahaya narkoba yang dapat merusak semua sendi kehidupan," tutupnya.
Baca Juga
Editor: Rivaldo
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.