Selain itu, Rina mengatakan tim penilai juga mengevaluasi sejumlah aspek yang memenuhi standar seperti fasilitas Puskesmas serta SDM yang melayani masyarakat termasuk dokter umum, dokter gigi, tenaga analisis, apoteker serta Nakes lainnya termasuk capaian program yang dilaksanakan.
"Selain capaian program sudah tercapai atau belum, kemudian faktor UKM harus dilakukan koordinasi lintas sektor, yakni petugas puskesmas bukan hanya bekerja dalam lingkup puskesmas, tetapi juga di luar dengan dukung masyarakat," terangnya.
Rina mengatakan puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala Lima tahun sekali, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.
"Setiap lima tahun setelah proses akreditasi tersebut, tingkatan akreditasi juga harus meningkat. Jika lima tahun lalu tingkatan Madya harus meningkat ke utama atau paripurna," tandasnya (*)
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.