OKU Selatan Sumsel--Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten OKU Selatan, menargetkan 16 puskesmas melakukan survei Re-Akreditasi pada 2023 sebagai upaya peningkatan pelayanan di bidang kesehatan.
Proses Re-Akreditasi 16 Puskesmas tersebut dimulai dari Puskesmas Tiga Dihaji pada 2 November 2023 yang lalu, kemudian dilanjutkan dengan 15 Puskesmas yang ada di wilayah kabupaten OKU Selatan hingga Desember 2023 mendatang.
"Proses Re-Akreditasi dimulai dari Puskesmas Tiga Dihaji dengan target hingga akhir 2023 seluruh 16 puskesmas telah melakukan Re-Akreditasi," kata Kepala Dinas Kesehatan kabupaten OKU Selatan, dr Meri Astuti melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes OKU Selatan Hj Rina Anita. Kamis (23/11/2023).
Dikatakannya, dari 16 Puskesmas yang di Re-Akreditasi pada tahun 2023 ini, masih tersisa 3 Puskesmas yang direncanakan akan dilakukan Re-Akreditasi pada tahun 2024 mendatang.
"Pada tahun 2023 ini, Dinkes OKU Selatan menargetkan 16 Puskesmas ter Akreditasi, sedangkan untuk 3 Puskesmas lainnya kita jadwalkan tahun depan," jelasnya
Lebih lanjut Rina mengatakan, pada proses Re-Akreditasi ini pihaknya melibatkan pihak eksternal yang dalam hal ini Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"FKTP tersebut terdiri dari 4 Lembaga Akreditasi yakin LPA Laskesi, Lafkespri, KMKP dan LAFKI," jelasnya
Sesuai ketentuan perundang-undangan, tambah Rina, tujuan Re-Akreditasi untuk memastikan perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko yang dilaksanakan secara berkesinambungan oleh puskesmas.
"Re-Akreditasi dilakukan untuk menjamin seluruh Puskesmas menjalankan layanan yang diamanatkan Kementerian Kesehatan, sehingga pada akhirnya puskesmas dapat mempertahankan pelayanan kesehatan yang berkualitas menuju masyarakat OKU Selatan yang sehat dan mandiri," tegasnya
Tak hanya itu tambahnya, kinerja Puskesmas dilihat dari dua faktor yang harus sesuai standar sarana prasarana yaitu upaya kegiatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM).
Selain itu, Rina mengatakan tim penilai juga mengevaluasi sejumlah aspek yang memenuhi standar seperti fasilitas Puskesmas serta SDM yang melayani masyarakat termasuk dokter umum, dokter gigi, tenaga analisis, apoteker serta Nakes lainnya termasuk capaian program yang dilaksanakan.
"Selain capaian program sudah tercapai atau belum, kemudian faktor UKM harus dilakukan koordinasi lintas sektor, yakni petugas puskesmas bukan hanya bekerja dalam lingkup puskesmas, tetapi juga di luar dengan dukung masyarakat," terangnya.
Rina mengatakan puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala Lima tahun sekali, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.
"Setiap lima tahun setelah proses akreditasi tersebut, tingkatan akreditasi juga harus meningkat. Jika lima tahun lalu tingkatan Madya harus meningkat ke utama atau paripurna," tandasnya
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.