Lebih lanjut Rina mengatakan, pada proses Re-Akreditasi ini pihaknya melibatkan pihak eksternal yang dalam hal ini Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"FKTP tersebut terdiri dari 4 Lembaga Akreditasi yakin LPA Laskesi, Lafkespri, KMKP dan LAFKI," jelasnya
Sesuai ketentuan perundang-undangan, tambah Rina, tujuan Re-Akreditasi untuk memastikan perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko yang dilaksanakan secara berkesinambungan oleh puskesmas.
"Re-Akreditasi dilakukan untuk menjamin seluruh Puskesmas menjalankan layanan yang diamanatkan Kementerian Kesehatan, sehingga pada akhirnya puskesmas dapat mempertahankan pelayanan kesehatan yang berkualitas menuju masyarakat OKU Selatan yang sehat dan mandiri," tegasnya
Tak hanya itu tambahnya, kinerja Puskesmas dilihat dari dua faktor yang harus sesuai standar sarana prasarana yaitu upaya kegiatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM).
Kelanjutannya
Selain itu, Rina mengatakan ti...
- Hal 2 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.