logo logo

Media Online OKU Raya Pemersatu Mengabarkan Akurat dan Terpercaya

SATUOKU

Jalan Lintas Sumatera Km.7 Kota Baru - Martapura - OKU Timur
redaksi@satuoku.id
Berita 22-11-2023 12:43:00

Tuntutan Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen Kembali Menguat

Hal 2 dari 3 Halaman

Adapun Dewan Presidium Konstitusi itu sendiri terdiri dari berbagai elemen rakyat Indonesia yaitu para raja, sultan, sejumlah anggota DPD RI, para guru besar dan akademisi dari berbagai kampus, purnawirawan TNI, ulama serta tokoh dan para pimpinan dari berbagai organisasi kemasyarakatan.

Ketua Dewan Presidium Konstitusi adalah Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Ketua Harian Senator Nono Sampono, dan Ketua Dewan Pengawas (yang juga Ketua DPD RI) AA La Nyalla Mattalitti.

Dr. Ichsanuddin Noorsy selaku narasumber Dewan Presidium Konstitusi lebih lanjut mengemukakan, hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR dalam beberapa hal mengandung kontradiksi, baik secara teoritis konseptual maupun praktek ketatanegaraan. Di samping itu terdapat inkonsistensi substansi, baik yuridis maupun teoritis.

Tidak dapat dipungkiri, lanjutnya, tiadanya kerangka acuan atau naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur materi muatan UUD, terlebih prosedur perubahan UUD itu tidak melibatkan rakyat.

Ia juga mengemukakan, dalam maklumat yang dibacakan Try Sutrisno itu Dewan Presidium Konstitusi mendesak kembalinya UUD 1945 yang asli karena UUD yang diamandemen pada 1999 hingga 2002 terbukti telah menghilangkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi dan sebagai identitas konstitusi, selain tidak konsisten dalam konsepsi, teori, dan yuridis.


Kelanjutannya
Lebih dari itu, perubahan UUD ...

- Hal 2 dari 3 Halaman -

Baca Juga
Penulis: Ril
Editor: Ayik

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.