Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Covid-19 Fitri Kurniawan di Vonis 2 Tahun Penjara
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Fitri sudah melakukan rangkaian persidangan sementara rekannya Leksi Yandi yang masih buron hingga kini belum menghadiri undangan persidangan meski sebelumnya Kajari sempat mengadakan sayembara perihal informasi keberadaan tersangka.
Keduanya terbukti melakukan korupsi belanja pengadaan alat pencegahan Ciovid-19 di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan di kabupaten OKU Selatan pada tahun 2019 lau, dimana pada perkara ini tim penyidik menemukan total kerugian sementara senilai Rp 1.3 Milyar. (Red) (*)
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.