Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Covid-19 Fitri Kurniawan di Vonis 2 Tahun Penjara
Dikatakannya, terdakwa Fitri Kurniawan, Bin Aji Rais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, seperti yang dibacakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 3 UU Tipikor dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
"Kemudian, sesuai ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan,"tambahnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara
sejumlah Rp 375.052.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima puluh dua ribu Rupiah) dalam satu bulan ke depan atau dilakukan penyitaan harta benda.
Kelanjutannya
"Maka harta bendanya dapat dis...
- Hal 2 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.