Simpan Revolver dan Amunisi Ilegal, Petani di OKU Timur Diciduk Satreskrim
Komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal kembali dibuktikan
OKU Timur, – Komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal kembali dibuktikan. Seorang petani berinisial SUMIDI (55), warga Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, diamankan jajaran Satreskrim Polres OKU Timur karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisi tanpa izin.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka diduga menguasai dan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Operasi Senjata Api yang terdiri dari Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur bersama personel Polsek Madang Suku II langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka.
"Hasil penggeledahan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam berikut lima butir amunisi kaliber 9 milimeter yang disimpan oleh tersangka," ungkapnya
Tanpa perlawanan, tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam serta lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan atau menyembunyikan senjata api.
Polres OKU Timur mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan maupun memiliki senjata api tanpa izin yang sah.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal maupun tindak pidana lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres OKU Timur dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat. (®)
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

