logo logo

Media Online OKU Raya Pemersatu Mengabarkan Akurat dan Terpercaya

SATUOKU

Jalan Lintas Sumatera Km.7 Kota Baru - Martapura - OKU Timur
redaksi@satuoku.id
Berita 22-07-2024 10:35:37

Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Memanas: Tersangka Baru Akan Mengguncang Publik!

Hal 2 dari 3 Halaman

Ketiga tersangka tersebut adalah K, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu OKU Timur yang menjabat sejak Oktober 2019 hingga Juli 2020; AW, mantan Korsek Bawaslu OKU Timur sejak 10 Juli 2020 hingga selesai; dan M, Bendahara Bawaslu OKU Timur.

Namun, K telah ditahan dalam perkara lain oleh Kejari Prabumulih. Sementara AW dan M langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Martapura selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua dari ketiga tersangka, yakni AW dan M, dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan selama 20 hari.

"Satu orang lainnya, inisial K, sudah ditahan terkait kasus serupa di Kejari Prabumulih. Dia berstatus sebagai PPK di Bawaslu OKU Timur. Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SKom, SH, MM, MH, melalui Kasi Intelijen A Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi ketika diwawancarai di kantor Kejari OKU Timur, Senin (28/08/2023).

Saat ditanya mengenai modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka, Arjansyah menjelaskan bahwa mereka melakukan penyelewengan dana hibah dengan membuat laporan fiktif seperti kegiatan rapat, mark-up belanja barang dan jasa, serta SPPD fiktif.

"Ada juga modusnya dengan tidak melakukan pembayaran honor kepada petugas Panwascam se-Kabupaten OKU Timur," jelasnya.

Untuk penambahan tersangka, pihak kejaksaan masih melakukan penyelidikan mendalam. Kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan diseret terkait kasus ini.


Kelanjutannya
Penyelidikan sedang berjalan, ...

- Hal 2 dari 3 Halaman -

Baca Juga
Penulis: Chiego
Editor: RIivaldo

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.