logo logo

Media Online OKU Raya Pemersatu Mengabarkan Akurat dan Terpercaya

SATUOKU

Jalan Lintas Sumatera Km.7 Kota Baru - Martapura - OKU Timur
redaksi@satuoku.id
Berita 22-07-2024 10:35:37

Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Memanas: Tersangka Baru Akan Mengguncang Publik!

Hal 3 dari 3 Halaman

Penyelidikan sedang berjalan, dan dari 55 orang saksi yang diperiksa, masih mungkin ada nama baru yang akan berubah status menjadi tersangka.

"Penyelidikan ini akan terus berlanjut. Tim penyidik akan mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama lain. Untuk tersangka baru nanti kita umumkan. Namun, biarkan dulu tim penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara ini," tegasnya.

Para tersangka sendiri akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Penetapan tersangka ini adalah lanjutan dari penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Juni silam. Diketahui, sebanyak 3 boks berukuran besar dibawa keluar dari dalam kantor Bawaslu OKU Timur menuju Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Pengusutan itu terkait dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu tahun 2019-2021 sebesar Rp 16 miliar yang digelontorkan dari pemerintah OKU Timur. (*)

Baca Juga
Penulis: Chiego
Editor: RIivaldo

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.