Menurutnya, dua Minggu sebelumnya, Bawaslu OKU Selatan telah memberikan himbauan, menyurati partai politik peserta pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri seluruh APS yang melanggar atau tidak sesuai ketentuan sebelum dilakukan penertiban langsung.
"Namun nyatanya belum juga diturunkan, maka hari ini kita tertibkan. Jadi, saat ini masih tahapan sosialisasi, dimana tidak boleh ada unsur kampanye. Selama ini masih banyak APS yang mengandung unsur kampanye dan melanggar aturan," jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi peserta Pemilu yang akan memasang APS agar memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan wajib memperhatikan materi muatan, kalimat atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti kalimat coblos nomor urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Selanjutnya peserta pemilu diminta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum dimulainya jadwal tahapan kampanye pemilu dalam bentuk yaitu pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster dan sejenisnya.
Kelanjutannya
"Berdasarkan Peraturan KPU Nom...
- Hal 2 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.