Kegagalan negara dalam mengambil tindakan terhadap pelanggaran hak asasi manusia memiliki konsekuensi serius. Pelanggaran semacam itu mencakup berbagai jenis, mulai dari kekerasan fisik hingga pelanggaran terhadap kebebasan individu.
Impunitas tidak hanya merugikan korban langsung, tetapi juga menciptakan budaya ketidakadilan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah.
Impunitas terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 50 KUHP yang berbunyi, "Bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dapat dipidana."
Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi, "Bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, maka orang itu tidak dapat dipidana."
TNI telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip penegakan hukum dan keadilan. Tindakan keras terhadap anggota yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan lainnya adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa impunitas tidak memiliki tempat dalam institusi yang seharusnya menjadi pelindung dan penjaga keamanan. (*)
Baca Juga
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.
Sumber : Tempo