logo logo

Media Online OKU Raya Pemersatu Mengabarkan Akurat dan Terpercaya

SATUOKU

Jalan Lintas Sumatera Km.7 Kota Baru - Martapura - OKU Timur
redaksi@satuoku.id
Nasional 31-08-2023 05:12:58

Kadispenad: Jamin Tak Ada Impunitas untuk Anggota Paspampres Praka RM

Hal 2 dari 3 Halaman

Impunitas adalah sebuah istilah yang secara resmi didefinisikan sebagai pembebasan atau pengecualian dari tuntutan, hukuman, atau kerugian kepada individu yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dalam hal ini, pelanggaran hak asasi manusia dapat mencakup berbagai tindakan yang merugikan dan merampas martabat seseorang.

Secara etimologis, istilah "impunitas" berasal dari kata "impune" dalam Bahasa Latin yang berarti tanpa hukuman atau kebal. Istilah ini mencerminkan kenyataan bahwa tindakan kejahatan atau pelanggaran hak asasi manusia sering kali tidak dikenai sanksi hukum yang sewajarnya.

Dilansir dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, impunitas sering kali terjadi karena penolakan atau kegagalan pemerintah dalam mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap pelaku pelanggaran.

Dalam beberapa kasus, pemberian pengampunan oleh pejabat pemerintah juga dapat dianggap sebagai bentuk impunitas.


Kelanjutannya
Kegagalan negara dalam mengamb...

- Hal 2 dari 3 Halaman -

Baca Juga
Editor: F.WTK

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Sumber : Tempo