Aspirasi masyarakat yang meminta perlunya MPR RI untuk segera menggelar sidang dengan agenda tunggal kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen menguat

Jakarta--Aspirasi masyarakat yang meminta perlunya Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk segera menggelar sidang dengan agenda tunggal kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum amandemen yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan kini kian menguat.
“Yang menarik, Lembaga Tinggi Negara DPD mendesak Lembaga Tinggi Negara MPR untuk mengoreksi kesalahan fundamental dalam UUD 1945 setelah amandemen,” kata salah satu narasumber Dewan Presidium Konstitusi, Dr. Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Penasehat Forum Akademisi Indonesia (FAI) itu mengemukakan keterangan tersebut dalam perbincangan dengan wartawan terkait adanya kegiatan bertajuk “Penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen” di Gedung Nusantara IV Kompleks DPR/MPR/DPD RI pada 10 November 2023.
Maklumat dalam bentuk dokumen yang dirumuskan oleh Dewan Presidium Konstitusi itu diserahkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA Lanyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, dan diterima oleh Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR, M. Syukur.
M. Syukur kemudian menyatakan siap meneruskan dokumen yang dirumuskan Dewan Presidium Konstitusi tersebut ke Pimpinan MPR RI agar menjadi kajian prioritas di fraksi fraksi yang ada di MPR.
Kelanjutannya
Adapun Dewan Presidium Konstit...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Ayik
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.