Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Covid-19 Fitri Kurniawan di Vonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa terbukti melakukan penyelewengan belanja alat pengadaan alat Covid-19 tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Milyaran rupiah

OKU Selatan Sumsel--Sidang perkara kasus korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan masuk ditahap persidangan dengan agenda putusan. Terdakwa Fitri Kurniawan selaku pihak rekanan di dakwa hukuman penjara 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).
Terdakwa terbukti melakukan penyelewengan belanja alat pengadaan alat Covid-19 tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Milyaran rupiah bersama seorang rekannya yang saat ini berstatus buron (DPO)
Dakwaan hukuman tersebut disampaikan oleh Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intel Davit L Sipayung, Rabu (29/11/2023).
"Yah, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fitri Kurniawan Bin Aji Rais dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, Serta pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)," terangnya
Kelanjutannya
Dikatakannya, terdakwa Fitri K...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.