Tabrak Aturan dan Berpotensi Rugikan Negara, Serikat Pekerja PLN UID S2JB Tolak Mekanisme Power Wheeling
"Power wheeling akan menyebabkan beban PLN makin berat dalam memelihara dan meningkatkan jaringan transmisi dan distribusinya," tambah Iman.
Kondisi oversupply yang diperparah dengan power wheeling ini akan menyebabkan beban PLN yang semakin besar dan akan berakibat pada peningkatan anggaran negara yang dialokasikan untuk PLN baik dari segi penyertaan modal negara (PMN) maupun anggaran kompensasi dan subsidi.
Peningkatan beban PLN lewat Power Wheeling dapat meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) atau Biaya Penyediaan Tenaga Listrik oleh PLN untuk melaksanakan kegiatan operasi di pembangkitan, penyaluran (transmisi), dan pendistribusian tenaga listrik ke pelanggan. Peningkatan BPP ini akan berdampak kepada kenaikan tarif listrik bagi konsumen itu sendiri.
"Jadi jelas power wheeling ini akan menguntungkan dua pihak saja. Sementara PLN, negara dan rakyat akan dirugikan," bebernya.
Untuk meningkatkan bauran energi terbarukan tidak harus dengan power wheeling yang bertentangan dengan konstitusi, perundangan dan hajat hidup orang banyak. PLN dapat memenuhi target peningkatan energi baru ini dengan merealisasikan target-target yang ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
"Dalam RUPTL PLN 2021-2030 telah jelas bahwa target kapasitas pembangkit energi terbarukan (EBT) adalah sebesar 51,6 persen atau 20,923 Megawatt pada 2030. Ini artinya kalau PLN disiplin dalam menjalankan amanat RUPTL ini maka Indonesia bisa melakukan transisi energi dengan baik tanpa melanggar konstitusi dan merugikan hajat hidup Masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Skema ‘Power Wheeling’ akan kembali dibahas oleh Kementerian ESDM bersama DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Dengan dibahasnya skema tersebut, nasib PLN sebagai perusahaan tunggal listrik negara pun berada di ujung tanduk.
Untuk diketahui, ‘Power Wheeling’ adalah pemanfaatan bersama jaringan transmisi listrik PLN oleh swasta. Sehingga, PLN tidak lagi sebagai penyuplai listrik tunggal di negara ini.
Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto mengatakan, bila ‘Power Wheeling’ ini disetujui maka pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) diperbolehkan membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN. Sehingga, PLN tidak menjadi single multiple buyer karena pembangkit swasta langsung menjual listrik ke konsumen.
“Power wheeling ini akan mengurangi tingkat penguasaan negara (dalam hal ini diwakili oleh PLN) terhadap sistem ketenagalistrikan nasional. PLN tidak mempunyai kendali atas listrik yang melewati jaringannya,” ujar Rofik, Sabtu (25/11). (*)
Baca Juga
Editor: Ayik
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.