Tabrak Aturan dan Berpotensi Rugikan Negara, Serikat Pekerja PLN UID S2JB Tolak Mekanisme Power Wheeling
Untuk diketahui, ‘Power Wheeling’ adalah pemanfaatan bersama jaringan transmisi listrik PLN oleh swasta. Sehingga, PLN tidak lagi sebagai penyupla

Palembang--Skema Power Wheeling masuk ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang rencananya akan segera dibahas DPR bersama Kementerian ESDM RI, pekan depan. Rencana ini mendapat protes keras dari Serikat Pekerja PLN.
Power Wheeling sendiri merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN. Artinya, PLN tidak menjadi single multiple buyer karena pembangkit bisa langsung menjual listrik ke konsumen.
Ketua DPD Serikat Pekerja PLN UIF S2JB Hendara Manjaya, melalui Sekretaris DPD SP PLN UID S2JB, Iman Aswilton didampingi Ketua DPC SP PLN UP3 Palembang, Rangga Zumartha mengatakan, rencana tersebut menabrak aturan mengenai kelistrikan nasional.
Dari sisi konstitusi, power wheeling ini melanggar aturan UUD 1945 Ayat 2 yang berbunyi, 'Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara'.
Skema power wheeling juga bertabrakan dengan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi, ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentimngan umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Kemudian, Putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tentang pasal ini sendiri menyatakan bahwa tidak dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol sesuai dengan prinsip "dikuasai oleh negara".
"Praktik power wheeling ini sangat berpotensi mengurangi kontrol PLN terhadap sistem ketenagalistrikan nasional," kata Iman saat dibincangi, Senin (27/11).
Iman mengatakan, pembahasan power wheeling sebelumnya telah ditolak untuk dibahas oleh DPR pada awal tahun lalu. Pemerintah juga telah bersepakat untuk tidak memasukkan power wheeling dalam DIM RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang diserahkan ke DPR untuk dibahas.
"Namun, rencana itu kembali bergulir dan informasinya akan dibahas pekan depan," ucapnya.
Saat ini, kata Iman, SP PLN tengah melakukan upaya audiensi ke DPR RI untuk menggagalkan rencana tersebut. Sebab, Iman mengatakan, negara dan masyarakat sangat dirugikan jika mekanisme power wheeling ini diterapkan.
"Kami terus bergerak dan menyuarakan penolakan ini agar Indonesia bisa berdaulat dengan Ketahanan Energi dan meluruskan kembali pengelolaan sektor kelistrikan sesuai Amanah Konstitusi UUD 1945," terangnya.
Tagihan Listrik Diprediksi Naik Tiga Kali Lipat
Selain menabrak sejumlah aturan perundangan, power wheeling juga berpotensi dapat merugikan PLN, negara dan masyarakat.
Kelanjutannya
Sekretaris DPD SP PLN UID S2JB...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Ayik
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.