Dikatakan Kasat, saat Unit Reskrim Polsek Pulau Beringin mendapat laporan adanya peristiwa pengeroyokan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Reskrim dan unit Intel Polres OKU Selatan.
"Unit Reskrim Polsek Pulau Beringin berkoordinasi dengan Unit Reskrim dan Intel Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan diketahui identitas pelaku, dan pada Jum'at (16/11), aparat berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," tegas Kasat, Sabtu (17/11/2023).
Selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke Polsek Pulau Beringin untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal 170 ayat (2e) KUH Pidana tentang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," tandasnya (*)
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.