Palembang, - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantornya pada Rabu (31/7/2024).
Pemusnahan 1.552,15 gram sabu tersebut dipimpin oleh Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi Sik, bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka, perwakilan GANN Sumsel, serta awak media.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 75 huruf k Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, dan sesuai aturan harus segera kita musnahkan setelah dilakukan uji laboratorium forensik untuk menguji kandungan metamfetaminanya," ujarnya.
Kelanjutannya
AKBP Harrisandi menambahkan ba...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Rivaldo
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.