Mekanisme Kerjasama Media Amburadul, Pengelola Anggaran Berdalih Tak Punya Payung Hukum
Berdasarkan data di Bagian Prokopim media yang mengajukan penawaran kerjasama lebih dari 200 media, baik cetak maupun online

OKU Sumsel--Seiring dengan semakin bertumbuhnya media sekarang ini, namun dalam hal kerjasama antara media dan pemerintah di Kabupaten OKU yang berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang ini dinilai amburadul, alias tak ada pedoman.
Hal tersebut berulang dari tahun Ketahun, bahkan pada awal tahun anggaran 2023, pihak Pemkab OKU dalam hal ini Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda OKU sama sekali tidak melakukan verifikasi terhadap berkas perusahaan media yang mengajukan penawaran.
"Semestinya Bagian Prokopim memiliki pedoman untuk memverifikasi berkas perusahaan media yang mengajukan penawaran, sampai dengan hari ini gak jelas,"ungkap Apratama salah satu wartawan pada Senin, (20/11/2023)
Lanjut dia, akibatnya, perusahaan media yang mengajukan penawaran tidak jelas statusnya, diterima, dipending atau di tolak oleh pihak Bagian Prokopim yang mengelola anggaran publikasi kegiatan pemerintah.
"Pada saat ingin mengajukan untuk memuat advertorial, jawab pihak Prokopim, anggaran sudah habis,"ungkapnya kecewa.
Menurutnya ketidak jelasan mekanisme kerjasama tersebut mengakibatkan tidak ada kejelasan, berapa nilai anggaran untuk satu media, jenis media apa saja yang diterima, dan berapa kali media tersebut dapat.
"Kejadian ini selalu berulang setiap tahun anggaran, padahal kalau kita berkaca daerah lain, mereka sudah tertib, dan jelas setiap awal tahun media-media yang bekerjasama di umumkan dan langsung menanda tangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)di awal tahun sebelum kegiatan di mulai,"tegasnya.
Kelanjutannya
Disisi lain, Kabag Prokopim Se...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Ayik
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.