Dikatakannya penertiban ini dilakukan terhadap, ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2024 yang melanggar aturan pemasangan atau tidak pada tempat yang sudah ditentukan KPU OKU Selatan.
"Titik penertiban sendiri kita mulai dari jembatan kuning Pasar Ilir, kecamatan Muaradua hingga simpang tiga kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua," jelasnya Selasa (05/12/2023)
Menurutnya, sebagian besar APK tersebut dianggap melanggar tata cara pemasangan berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023 Bab VIII pasal 70 dan 71 tentang kampanye pemilu.
Kelanjutannya
Adapun jenis APK yang ditemuka...
- Hal 2 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.