OKU Selatan Sumsel--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten OKU Selatan bersama Panwaslu Kecamatan Muaradua mulai melakukan penertiban di masa kampanye yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Adapun penertiban yang dilakukan yakni penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar aturan yang telah ditentukan.
Kordiv PP dan Datin Bawaslu OKU Selatan Komang Wardiasa mengatakan, pada Senin (04/12/2023) malam Tim divisi penindakan Bawaslu OKU Selatan bersama Panwaslu Kecamatan Muaradua beserta Pengawas Kampung dan Desa (PKD) yang dikawal ketat personel Polres OKU Selatan melakukan penertiban APK di seputaran kota Muaradua.
Kelanjutannya
Dikatakannya penertiban ini di...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.