Hal 3 dari 3 Halaman
"Ada beberapa larangan dalam masa kampanye antara lain pertemuan terbatas yang tidak boleh dilaksanakan di masjid, sekolah ataupun kampus," tegasnya.
Termasuk pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang di beberapa tempat fasilitas umum seperti taman, pepohonan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan. (*)
Baca Juga
Kebocoran HPS di OKU Timur: Dugaan Konspirasi dan Pelanggaran Hukum dalam Lelang Proyek100 Pasturi di OKU Selatan Ikuti Sidang Isbat Nikah GratisDPK PWI Sumsel Harapkan Konferensi PWI Sumsel Bebas Dari Money PolitikJebolnya Irigasi BK 19, Petani OKU Timur Kecewa Bantuan Pemerintah Tak Kunjung TibaTokoh Pemuda Banyuasin Tolak Pj Bupati asal Luar Daerah
Penulis: AyikEditor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

