Hal 3 dari 3 Halaman
"Ada beberapa larangan dalam masa kampanye antara lain pertemuan terbatas yang tidak boleh dilaksanakan di masjid, sekolah ataupun kampus," tegasnya.
Termasuk pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang di beberapa tempat fasilitas umum seperti taman, pepohonan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan. (*)
Baca Juga
PAN Dukung Fery Antoni untuk Perubahan Positif di OKU TimurBukan Janji, Tapi Pengabdian: Fenus Antonius dan Suara Rakyat Jalur KomeringTolak PJ Bupati Banyuasin, Indosapri Siapkan Aksi Besar-besaran Hingga Mosi Tidak Percaya Pada PemerintahanKonsisten Berdayakan Masyarakat, PTBA Raih Tamasya Award dari Kementerian ESDMKKG PAI SD Payaraman Pererat Silaturahmi dan Sinergi dengan Pengawas Kemenag Ogan Ilir
Penulis: AyikEditor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

