Hal 3 dari 3 Halaman
"Ada beberapa larangan dalam masa kampanye antara lain pertemuan terbatas yang tidak boleh dilaksanakan di masjid, sekolah ataupun kampus," tegasnya.
Termasuk pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang di beberapa tempat fasilitas umum seperti taman, pepohonan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan. (*)
Baca Juga
Peduli, Ponpes Fathan Daiman Mendala Galang Donasi untuk PalestinaBahas Kesiapan Pengamanan Nataru, Pileg dan Pilpres, Polres OKU Selatan Ikuti Dialog PublikPersaingan Semakin Ketat: Baliho Fery Antoni - dr Herly Dirusak OTDKapolda Sumsel Tegaskan Larangan Bakar LahanAnggota PPK Belitang Mulya Winarti, S.E Konfirmasi Suaminya Nyaleg
Penulis: AyikEditor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.