Indeks Kemerdekaan Pers Menurun, Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat, Kebebasan Pers Terancam?
"Jadi perlu juga introspeksi apakah ke jurnalisnya atau lebih ke produknya agar menghasilkan kualitas pers yang baik," katanya.
Saat ini, dia menilai tidak ada pembungkaman dalam pers. Hanya saja, lebih ke menyandera kebebasan pers. Hal ini kerap dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah menyediakan anggaran, tapi mereka bukan bermitra justru mengintervensi secara halus terhadap berita dan media yang mengkritisi kebijakan.
Akibatnya, media harus melakukan takedown berita atau biasa dilihat '404'. Kondisi ini masih terjadi di Sumsel. Padahal, seharusnya pemerintah memberikan hak jawab terhadap kritikan ini
"Khusus sumsel, itu kebanyakan kebebasan pers tersandera kerjasama mereka dengan pemerintah tadi," ujarnya.
Kasus pelanggaran kebebasan pers ini juga dialami oleh anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) Sumsel, saat sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis foto di salah satu proyek pembangunan di Palembang.
"Tahun ini ada satu kasus, dimana anggota kami sedang foto proyek fly over tapi dia dilarang oknum pejabat dari proyek tersebut," kata Ketua PFI Sumsel, Muhammad Hatta.
Menurutnya, apa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai dengan aturan. Bahkan, pengambilan foto ini pun bukan di dalam kawasan proyek melainkan di luar kawasan dari proyek tersebut. Meski demikian, anggotanya tetap dilakukan untuk foto.
Berkaca dari kasus tersebut, dia menilai masih ada pejabat pemerintahan yang tidak mengerti dan memahami peran dari jurnalis foto. Kedepan, dia berharap pemerintah lebih introspeksi dan memahami tugas jurnalis sehingga kebebasan pers akan lebih baik lagi kedepannya.
"Kami tentunya akan terus memperjuangkan kebebasan pers ini karena kami bekerja berdasarkan UU pers, sehingga tentunya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan attitude yang baik," tutupnya. (*)
Baca Juga
Editor: Ayik
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.