logo logo

Media Online OKU Raya Pemersatu Mengabarkan Akurat dan Terpercaya

SATUOKU

Jalan Lintas Sumatera Km.7 Kota Baru - Martapura - OKU Timur
redaksi@satuoku.id
Pendidikan 31-08-2023 05:32:45

Skripsi Ditiadakan? Ini Kriterianya, Jangan Salah Faham!

Kebijakan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menghapus kewajiban skripsi disambut baik oleh beberapa mahasiswa dan pengamat pendidikan.

Image
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Setiap Mahasiswa berkewajiban menulis skripsi sebagai syarat kelulusan Strata 1 (S1), begitu pula untuk lulusan magister (S2) dan doktor (S3) yang juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan makalah ilmiah di jurnal terakreditasi atau jurnal internasional.

Sebagai bentuk referensi Dunia Pendidikan di Indonesia, praktik kewajiban Skripsi dan Jurnal ini tidak diterapkan di banyak universitas di luar negeri, hal tersebut kerap dikritik, mulai dari menghambat kelulusan mahasiswa sampai hanya berguna mengisi rak perpustakaan kampus.

Berdasarkan Kebijakan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, penghapusan kewajiban skripsi disambut baik oleh beberapa mahasiswa dan pengamat pendidikan.

Saat ini tidak harus berbentuk skripsi, sekarang tugas akhir yang menjadi syarat kelulusan juga dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Artinya tetap ada beberapa proses yang harus dilewati sebagai bentuk output akhir dari mengikuti pembelajaran disetiap kampus maupun universitas di Indonesia, dan bagaimanapun lulusan perguruan tinggi harus memiliki kemampuan untuk menulis karya ilmiah.

Ini yang perlu diketahui dengan aadnya Kebijakan Baru dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim:

Kebijakan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tentunya tidak mengharamkan skripsi namun menyatakan bahwa tugas akhir tidak harus berbentuk skripsi.

Perguruan tinggi dan program studi diberi kebebasan untuk merancang sendiri standar kelulusan mahasiswa, sementara Mendikbudristek menentukan kompetensi minimalnya saja.

Misalnya, lulusan program sarjana (S1) minimal dapat "menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya".

Jadi, apakah mahasiswa akan wajib mengerjakan skripsi atau tidak supaya bisa lulus kuliah diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing.

"Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya," Nadiem menegaskan dalam pertemuan dengan Komisi X DPR, Rabu (30/08).

"Jadi jangan keburu senang dulu, ha-ha-ha.... Tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya. Sama juga dengan jurnal," dia menambahkan.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 juga menghapus kewajiban bagi lulusan S2 dan S3 untuk membuat makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional.

Nadiem menegaskan bahwa lulusan S2 dan S3 tetap wajib diberi tugas akhir dalam bentuk tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal ilmiah. Bentuk tugas akhirnya ditentukan oleh prodi atau perguruan tinggi.

Kewajiban publikasi di jurnal ilmiah ditetapkan dalam Surat Edaran Publikasi Karya Ilmiah yang diterbitkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada tahun 2019, sebelum digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kemendikbudristek pada 2021.

"Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (warisan) ini. Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," kata Nadiem saat mengumumkan kebijakan baru ini, Selasa (29/08).

Wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito mengatakan pihaknya akan mengkaji kebijakan baru Mendikbudristek; dia menambahkan bahwa beberapa prodi di UGM sudah menerapkan beragam bentuk tugas akhir selain skripsi.

"Di FISIPOL (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik) misalnya, dia (mahasiswa) bisa membuat karya apakah film apakah magang itu bisa jadi skripsi juga, hanya namanya tugas akhir. Itu bisa beragam tidak seperti skripsi konvensional," kata Arie kepada BBC News Indonesia.

Bagaimanapun, Arie berharap ide Nadiem untuk memberi keleluasaan kepada prodi itu bisa sejalan dengan kebijakan-kebijakan lain di kementeriannya. Maksudnya, tidak menambah beban baru kepada dosen.

"Sekarang beban baru dosen masih buanyak itu. Idenya Nadiem itu harus in-line dengan policy-nya, juga in-line memberi kelonggaran bukan menambah beban," ujarnya.

Mahasiswa "kaget dan senang" tapi juga "tetap realistis"

Selama ini, skripsi tidak jarang menjadi ganjalan yang membuat mahasiswa lulus lebih lama. Nilainya sebagai karya akademik juga kerap dipertanyakan, Kebijakan menghapus kewajiban skripsi ini mendapat sambutan baik di kalangan mahasiswa.

Pengamat: Mahasiswa tetap perlu kemampuan menulis karya ilmiah

Pengamat kebijakan pendidikan Cecep Darmawan menilai kebijakan Menteri Nadiem sudah tepat. Namun dia mengingatkan agar keterampilan mahasiswa untuk menulis karya ilmiah jangan sampai hilang.

Menurut Cecep, meskipun skripsi sudah tidak diwajibkan, harus tetap ada mata kuliah-mata kuliah yang menunjang pembuatan karya tulis ilmiah, misalnya metode penelitian.

"Tetap harus ada praktik menulis karya tulis ilmiah walaupun namanya tidak harus skripsi tapi metode ilmiahnya tetap harus dia kuasai," kata Cecep.

Namun dia tidak setuju bila lulusan S2 dan S3 tidak lagi diwajibkan menulis makalah untuk diterbitkan di jurnal karena kualifikasi yang diharapkan dari program-program tersebut lebih tinggi dari S1.

Pandangan yang sama diungkapkan oleh Suci, mahasiswa S2 jurusan bioteknologi di UGM. Dia khawatir mahasiswa tidak bisa menulis laporan ilmiah setelah skripsi tidak lagi wajib.

"Ilmu untuk bikin jurnal dan bagaimana cara publish dan sebagainya itu mahasiswa harus dapat. Itu mahal ilmunya," kata Suci, yang mengambil S1 jurusan mikrobiologi.

Sebagai mahasiswa jurusan sains, Suci melakukan penelitian untuk tugas akhirnya dan melaporkannya dalam bentuk skripsi. Kalau skripsi tidak lagi wajib, ujarnya, jangan-jangan proyek tugas akhir hanya jadi file PowerPoint saja.

Baca Juga
Editor: F.WTK

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Sumber : BBC