Rugikan Negara 1,4 M, Mantan Pimpinan Bank Plat Merah dan Mantan Anggota DPRD OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah EH menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih pada Kamis (16/11/2023).

OKU Selatan Sumsel--Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank plat merah Cabang pembantu kecamatan Muaradua.
Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EH mantan pimpinan bank pelat merah cabang pembantu dan mantan anggota DPRD OKU Selatan berinisial EHS (Alm).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam keterangan persnya didampingi Kasi Pidsus, Julia Rahman dan Kasi Intelijen, David Lafinson Sipayung mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana KUR tahun 2021-2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah EH menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih pada Kamis (16/11/2023). Namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka EH dikarenakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Kelanjutannya
"Setelah ditetapkan sebagai te...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Penulis: AyikEditor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.