Dalam hal ini, lanjutnya, wajar saja kami selaku masyarakat OKU mempertanyakan aturan tersebut dan sejauh mana keseriusan dari pemerintah khususnya pemerintah Sumsel dalam bertindak di lapangan.
"Sejak angkutan batubara melintas di wilayah OKU tidak ada untungnya bagi masyarakat, jika pun ada itu hanya di nikmati oleh segelintir orang saja," tandasnya.
Dalam aksi ini ada beberapa poin 3 poin yang di sampaikan
1. Mendesak Kapolres OKU dan Jajaran Pemerintah Kabupaten OKU dan Provinsi Sumatera Selatan agar segera melakukan penertiban mengenai angkutan Batubara ini.
2. Meminta kepada Gubernur Sumsel agar mengkaji ulang Perda Sumsel Nomor : 05 tahun 2011:tentang larangan Angkutan Batubara yang melintas di jalan umum sesuai Pasal 52.
3. Mendesak Gubernur Sumsel agar segera mencabut Pergub nomor 74 tahun 2018 tentang pengaturan angkutan batubara dan Perda Provinsi Sumatera Selatan nomor : 05 tahun 2011 tentang larangan Angkutan batubara yang melintas di jalan umum. (*) (*)
Baca Juga
Editor: Imam Gunawan
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.