Kebocoran HPS di OKU Timur: Dugaan Konspirasi dan Pelanggaran Hukum dalam Lelang Proyek
Hasil analisis menunjukkan beberapa peserta tender mengajukan penawaran dengan harga satuan yang sama dengan HPS, dengan penurunan merata sebesar 1%

OKU Timur, - Proses pemilihan penyedia barang dan jasa Pemerintah Kabupaten OKU Timur dilakukan secara elektronik melalui laman http://lpse.okutimurkab.go.id/eproc4.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan instansi terkait lainnya, ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemilihan penyedia, berdasarkan uji petik dokumen penawaran, dokumen pemilihan, dan dokumen pendukung lainnya.
Indikasi HPS Bocor Kepada Calon Penyedia (Kontraktor)
Pemilihan penyedia dilakukan oleh Pokja Pemilihan Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang dibentuk berdasarkan SK Bupati OKU Timur Nomor 10.a Tahun 2023. Proses ini menggunakan metode evaluasi penawaran harga terendah dengan sistem gugur. Evaluasi meliputi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga/biaya melalui aplikasi SPSE.
HPS adalah harga perkiraan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan HPS dilakukan dengan bantuan tim perencana yang melakukan survei lokasi dan harga satuan setempat.
Hasil analisis menunjukkan beberapa peserta tender mengajukan penawaran dengan harga satuan yang sama dengan HPS, dengan penurunan merata sebesar 1 persen pada seluruh item pekerjaan.
Pokja Tak Pernah Terima Softfile HPS
Dalam wawancara dengan BPK, Pokja Pemilihan menyatakan tidak pernah menerima softfile dokumen HPS dari PPK. Jika terjadi kebocoran HPS ke calon penyedia, maka bukan berasal dari Pokja.
Akibat dari masalah ini, Pemerintah Kabupaten OKU Timur kehilangan kesempatan mendapatkan penawaran harga yang lebih kompetitif. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Pokja Pemilihan I, II, III, dan IV tidak mematuhi ketentuan evaluasi lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
K-MAKI Sumsel: Kebocoran HPS di OKU Timur adalah Perbuatan Melawan Hukum
Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Fery Ir. Fery Kurniawan, menegaskan bahwa kebocoran HPS ke kontraktor adalah perbuatan melawan hukum karena HPS merupakan rahasia negara. "Yang boleh diberikan kepada kontraktor hanya total harga pekerjaan, bukan HPS," katanya, Rabu (17/7/2024).
Pemberian HPS kepada kontraktor melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya adalah pembatalan kontrak, denda kepada pihak yang berbuat atau berkonspirasi, serta black list.
Menurutnya, indikasi kebocoran HPS pada paket proyek ini adalah hasil persengkongkolan. Kontraktor yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke aparat penegak hukum dengan membawa bukti LHP BPK RI tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti agar permasalahan ini dapat diselesaikan.
Baca Juga
Editor: RIivaldo
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.