Jaga Marwah Institusi, Polres OKU Timur Berhentikan Anggotanya Secara Tidak Hormat
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., serta diikuti para pejabat utama, perwira
OKU Timur,– Komitmen dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi kembali ditegaskan Polres OKU Timur. Seorang personel Polri, Bripka Haris Aprianto, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang digelar di Lapangan Satya Haprabu Polres OKU Timur, Rabu (17/6/2026).
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., serta diikuti para pejabat utama, perwira, personel Polri, dan ASN di lingkungan Polres OKU Timur.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah keputusan yang mudah diambil. Namun, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga marwah Polri dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Ada rasa berat dan sedih bagi pimpinan ketika harus mengambil keputusan memberhentikan seorang anggota yang dahulu pernah bersumpah untuk mengabdi kepada negara. Namun seluruh proses telah dilakukan melalui mekanisme hukum yang panjang, penuh pertimbangan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar AKBP Adik Listiyono.
Kapolres menjelaskan, PTDH terhadap Bripka Haris Aprianto berlaku efektif sejak 25 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan Propam dan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
Bripka Haris Aprianto dinyatakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Prosesi PTDH dilaksanakan secara simbolis dengan menghadirkan foto personel yang diberhentikan. Petugas Provos membawa foto tersebut ke hadapan inspektur upacara sebelum dilakukan pembacaan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut Kapolres, langkah tegas tersebut menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
"Langkah tegas ini wajib dilakukan untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kita," tegasnya.
AKBP Adik Listiyono juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga. Ia menekankan bahwa penghargaan akan diberikan kepada anggota yang berprestasi, sementara pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan upacara PTDH ini menjadi simbol komitmen Polres OKU Timur dalam menerapkan prinsip reward and punishment secara adil dan konsisten. Di satu sisi institusi memberikan apresiasi kepada personel berprestasi, sementara di sisi lain tidak ragu menjatuhkan sanksi terberat kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi.
Dengan pelaksanaan PTDH tersebut, Polres OKU Timur menegaskan bahwa penegakan disiplin dan integritas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata untuk menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (®)
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

