Jaga Marwah Institusi, Polres OKU Timur Berhentikan Anggotanya Secara Tidak Hormat
Bripka Haris Aprianto dinyatakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Prosesi PTDH dilaksanakan secara simbolis dengan menghadirkan foto personel yang diberhentikan. Petugas Provos membawa foto tersebut ke hadapan inspektur upacara sebelum dilakukan pembacaan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut Kapolres, langkah tegas tersebut menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
"Langkah tegas ini wajib dilakukan untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kita," tegasnya.
AKBP Adik Listiyono juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga. Ia menekankan bahwa penghargaan akan diberikan kepada anggota yang berprestasi, sementara pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelanjutannya
Pelaksanaan upacara PTDH ini m...
- Hal 2 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

