Guru SD di OKU Selatan Tewas Ditusuk, Pelaku Remaja Akhirnya Serahkan Diri
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang guru sekolah dasar meninggal Dunia
OKU SELATAN – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang guru sekolah dasar berinisial S (47) meninggal dunia. Setelah sempat menjadi buronan selama beberapa hari, terduga pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial Y (16) akhirnya menyerahkan diri dan kini menjalani proses hukum.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan perumahan sekolah di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban memergoki pelaku berada di dalam rumahnya. Saat itu diduga terjadi upaya pengambilan uang milik korban yang berujung pada aksi kekerasan.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari area dapur rumah korban dan melakukan penyerangan. Akibat luka yang dideritanya, korban sempat mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan setempat sebelum dirujuk ke RSUD Muaradua dan kemudian ke Rumah Sakit Musi Medika Cendika (RSMMC) Palembang.
Namun setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah penyidik memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menyerahkan diri melalui jajaran Polres Ogan Ilir.
Pada Selasa, 16 Juni 2026, pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga di Polsek Rantau Alai. Selanjutnya, pelaku dijemput oleh tim Satreskrim Polres OKU Selatan dan dibawa ke Mapolres OKU Selatan guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 35 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik," tegas Kapolres.
Dari hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna menjamin perlindungan hak-hak anak selama proses peradilan berlangsung.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara ini, kami juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak keluarga yang mendukung proses penegakan hukum sehingga penyidikan dapat berjalan dengan baik," ujar Kombes Pol Nandang.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (®)
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Satuoku.com, Yuk gabung di grup Telegram "1#OKU", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

